Selasa, 04 Oktober 2016

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok


1.    Memberikan layanan kesehatan hewan secara menyeluruh meliputi: pemeriksaan klinis, diagnostik dan   laboratoris untuk  penyakit hewan dan zoonosis.

2.    Memberikan layanan konsultatif kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.



 Fungsi

1.   Sebagai rujukan layanan diagnostik dan pengobatan bagi seluruh Pusat Kesehatan Hewan
    (PUSKESWAN); klinik hewan dan dokter hewan praktek di Jawa Barat. 

2.  Sebagai tempat perawatan intensif, pelayanan gawat darurat dan pelayanan kesehatan 
     hewan lainnya sesuai standar medis dan perkembangan teknologi.  

3.  Sebagai tempat Isolasi dan Observasi Penyakit Hewan Eksotik, penyakit hewan menular, 
     zoonosis dan pengobatan komparatif. 

4.  Sebagai tempat pendidikan dan pendidikan berkelanjutan bagi Tenaga Medis dan 
     Paramedis Veteriner. 

5.  Sebagai Pusat Informasi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar